Pj. Bupati Bekasi Tentukan Langkah Konkret Atasi Kekeringan

Selain upaya normalisasi, Pemkab Bekasi juga akan menindak bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran kali tersebut

Iklan

Minggu, 25 Agustus 2024

Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengumumkan serangkaian langkah konkret yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengatasi kekeringan yang melanda wilayah utara Kabupaten Bekasi. Langkah-langkah ini diputuskan setelah Rapat Pembahasan Upaya Penanganan Kekeringan bersama perangkat daerah terkait yang digelar di Ruang Rapat Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dedy Supriyadi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera melakukan normalisasi aliran air di Kali Cilemahabang dengan membersihkan sampah yang menghambat aliran air. “Normalisasi dan pembersihan sampah di bantaran Kali Cilemahabang sangat penting untuk memperlancar aliran air menuju lahan pertanian warga,” katanya.

Selain upaya normalisasi, Pemkab Bekasi juga akan menindak bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran kali tersebut. “Bangunan liar di bantaran Kali Cilemahabang akan ditindak tegas. Kami akan bekerja sama dengan Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi dan Dinas Pertanian untuk memanfaatkan lahan tersebut demi menjaga ketahanan pangan daerah,” tandasnya.

Dalam rapat tersebut, Perum Jasa Tirta (PJT) II menyatakan komitmennya untuk menambah debit air yang akan dialirkan ke persawahan mulai hari ini. “PJT II siap menambah debit air karena saat ini suplai air masih di bawah standar kebutuhan,” ungkap Dedy Supriyadi. Penambahan debit air ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan irigasi sawah yang terdampak kekeringan, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga.

Pj. Bupati Bekasi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Surat Keputusan Bupati Bekasi terkait tanggap darurat bencana kekeringan. Hal ini diperlukan agar alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2024 dapat segera digunakan untuk penanganan kekeringan. “Kami akan segera menetapkan surat keputusan tersebut, karena syarat untuk menggunakan alokasi BTT adalah adanya pernyataan resmi mengenai status bencana,” ujar dia.

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan kekeringan dan memastikan bahwa anggaran yang diperlukan tersedia tepat waktu. Dengan adanya surat keputusan tersebut, Pemkab Bekasi dapat melakukan tindakan lebih lanjut untuk memitigasi dampak kekeringan dan menjaga ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Dandim 05/09 Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Camat Cibitung, Camat Tambelang, dan perwakilan dari PJT II. Semua pihak ini berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya mengatasi kekeringan yang mengancam wilayah utara Kabupaten Bekasi.(*)

Berita Lainnya