Warga Asing Berminat Golden Visa

Kemenkumham baru memprioritaskan sepuluh negara untuk mendapat fasilitas visa istimewa ini.

Iklan

Minggu, 28 Juli 2024

Presiden Joko Widodo mengaku kaget melihat minat pendaftar untuk mendapatkan visa emas dari pemerintah. "Sampai hari ini, tadi saya tanyakan ke Dirjen Imigrasi, yang daftar sudah 300. Saya kaget juga, banyak sekali," ujarnya setelah peluncuran golden visa di Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. 

Sejak diperkenalkan pada 30 Agustus 2023 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, peminat visa istimewa ini terus meningkat.

Golden visa sejatinya telah diterapkan beberapa negara. Antara lain Amerika Serikat, Spanyol, Uni Emirat Arab, Portugal, Latvia, Italia, dan Yunani. Sedangkan di kawasan Asia Tenggara adalah Thailand, Kamboja, Malaysia, Singapura, dan Indonesia.

Golden visa adalah program imigrasi yang memungkinkan suatu negara menarik good quality travellers untuk mendapatkan izin tinggal atau bahkan memperoleh kewarganegaraan dan akses di negara tujuan untuk membeli rumah/melakukan investasi yang relatif besar di negara tersebut.

Menurut catatan Dirjen Imigrasi, contoh negara yang telah merasakan manfaatnya adalah Singapura. Kebijakan visa istimewa ini menciptakan lebih dari 25 ribu pekerjaan dan menarik investasi sekitar US$ 4 miliar. 

Mengutip tempo.co, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru memprioritaskan warga dari 10 negara untuk mendapat fasilitas visa jenis ini. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy karim, mengatakan daftar negara prioritas itu mempertimbangkan nilai investasinya di dalam negeri selama ini.

Negara-negara yang warganya bisa mendapatkan Golden Visa Indonesia yakni Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan pemegang visa emas dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, lima hingga sepuluh tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. 

Berita Lainnya