Sertipikat untuk Pura Luhur Giri Arjuno

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepada BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hak pakai rumah ibadah di lereng Gunung Arjuno. 

Iklan

Minggu, 26 November 2023

Sertipikasi rumah ibadah merupakan salah satu tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, upaya sertipikasi telah menyentuh ke penjuru Indonesia, baik untuk masjid, musala, gereja, pura, wihara dan serta klenteng.

Di berbagai kesempatan kunjungan kerja, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto turut menyerahkan sertipikat untuk rumah ibadah. Kali ini, ia menyerahkan sertipikat yang ditujukan bagi Pura Luhur Giri Arjuno di Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. 

Terletak di tengah perkebunan apel di lereng Gunung Arjuno, pura ini memiliki daya tarik tersendiri. Masyarakat umat Hindu telah merawat dan menjaga pura seluas 7.887 meter persegi ini dengan baik. Diharapkan ke depan, pura ini dapat menjadi destinasi wisata religi di Kota Batu.

Hadi mengatakan penyerahan sertipikat hak pakai diharapkan dapat menjaga lingkungan karena berada di kawasan hutan. “Harapan saya di sini bukan hanya sebagai tempat ibadah, namun masyarakat juga akan senang jika menjadi tempat wisata karena tempatnya juga bagus, tanahnya cukup luas," ujarnya seusai menyerahkan sertipikat pura tersebut, Kamis, 23 November 2023. 

Dengan dilaksanakannya Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Menteri ATR/Kepala BPN berharap, pada 2024 tidak ada lagi tanah rumah ibadah serta wakaf yang bermasalah. "Dengan sertipikat, masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan baik. Kami menyertipikatkan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, semua agama kami layani dengan baik," kata Hadi yang juga mantan Panglima TNI ini. 

Untuk mencapai target tersebut, ia meminta seluruh nazir dan pengurus rumah ibadah agar melaporkan tanahnya kepada kantor pertanahan setempat. Selanjutnya, tanah tersebut akan didaftarkan, lalu diterbitkan sertipikat. "Pada 2024 bisa selesai (pendaftaran tanah rumah ibadah, red). Dengan catatan segera dilaporkan karena untuk rumah ibadah tanpa adanya biaya," pungkas Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjayanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, R. Haris Suharto. Turut hadir perwakilan Wali Kota Batu serta forkopimda setempat. 

Berita Lainnya