Kemenperin Dukung Kemandirian Industri Alat Kesehatan
Industri alkes dalam negeri khususnya tim pengembang ventilator berhasil memberikan upaya nyata dalam meningkatkan daya saing industri nasional. # Infotempo
Iklan
Minggu, 25 September 2022
Hadirnya industri ventilator di dalam negeri akan mendukung program substitusi impor alat kesehatan serta berkontribusi dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pertumbuhan dan kemandirian industri alat kesehatan dengan memberikan berbagai kebijakan yang kondusif serta instrumen yang berpihak kepada industri alat kesehatan dalam negeri. Selain itu, langkah strategis yang dijalankan adalah mengakselerasi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Kami bangga bahwa industri alkes dalam negeri khususnya tim pengembang ventilator berhasil memberikan upaya nyata dalam meningkatkan daya saing industri nasional dengan menciptakan ventilator yang sudah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16 persen dan 41,90 persen,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin M. Arifin pada acara Sosialisasi Produk Ventilator Dalam Negeri di Semarang, beberapa waktu lalu.
Kehadiran industri ventilator di dalam negeri oleh pihak pengembang industri ventilator dalam negeri seperti YPTI (UGM) untuk high end ventilator, Ventilator Transport dari UI, Emergency Ventilator dari ITB, dan Portable Ventilator Emergency dari ITS memberikan nilai tambah dan peningkatan daya saing nasional yang tidak kalah dengan produk-produk global. Kemenperin berharap, para pelaku industri juga dapat mengembangkan produk alkes lainnya di dalam negeri sehingga memberikan daya saing nyata untuk industri nasional.
Dalam kesempatan tersebut, para pengembang yang terdiri dari PT YPTI, PT Swayasa Prakarsa, PT Stechoq Robotika Indonesia, dan UGM menyampaikan progress pengembangan ventilator produksi dalam negeri, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang masing-masing telah memiliki nilai TKDN >40 persen (43,16 persen dan 41,90 persen). Ventilator V-01 memiliki kapasitas produksi 100 unit/tahun sedangkan Ventilator R-03 memiliki kapasitas produksi 200 unit/tahun.
Kemenperin juga menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar dapat membangun komitmen rumah sakit dan lembaga pendidikan kesehatan di wilayah tersebut untuk menggunakan merek dan produk dalam negeri.
Upaya tersebut juga bertujuan untuk memperkenalkan produk alat kesehatan dalam negeri sejak awal pendidikan tenaga kesehatan, agar proses regenerasi pemanfaatan alat kesehatan dalam negeri dapat berlangsung secara simultan antara lembaga kesehatan sebagai pengguna dan industri alat kesehatan dalam negeri sebagai produsen.
“Kami juga mengharapkan dukungan pihak perbankan dalam aspek pembiayaan untuk mendorong percepatan pengembangan ventilator produk dalam negeri. Jika proses ini dapat berjalan dengan baik, industri alat kesehatan Indonesia akan mampu tumbuh mandiri dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Arifin.
Kegiatan Sosialisasi Ventilator Produksi Dalam Negeri diikuti berbagai stakeholder dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, BPD Jateng, Kementerian Kesehatan RI, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), pelaku industri dan perwakilan RS swasta dan pemerintah. Kolaborasi diyakini merupakan kunci sukses dalam penguatan industri ventilator produksi dalam negeri.
Kemenperin mendukung pertumbuhan industri alat kesehatan untuk mewujudkan kemandirian subsektor ini. Langkah yang diambil antara lain dengan menerapkan kebijakan yang berfokus kepada industri alat kesehatan dalam negeri, yang merupakan salah satu industri prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035.