Kemendagri-Kemenkeu Dukung Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat

Pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu Baznas di Porvinsi/Bupati/Walikota. #Infotempo

Iklan

Sabtu, 20 Agustus 2022

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola zakat. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pengumpulan, penyaluran ZIS(Zakat, Infak, Sedekah) yang lebih baik. 

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Sejken Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pun akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan Baznas. 

"Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa Baznas ini termasuk salah satu yang bisa menerima hibah. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu Baznas di Porvinsi/Bupati/Walikota," kata dia dalam Rakornas Baznas 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu malam 24 Agustus 2022. Suhajar pun berharap akan ada peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh Baznas serta pengumpulan zakat yang lebih maksimal. 

Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo menuturkan, Kemenkeu selalu mendukung berbagai kebijakan, termasuk zakat yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.  "Kemenkeu juga sudah melakukan upaya pemungutan zakat dari pegawai sesuai melalui Surat Edaran SE-22/MK.01/2016 tentang Pembayaran Zakat/Infak/Sedekah melalui Payroll System bagi Pegawai Beragama Islam di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang nantinya akan disetorkan melalui UPZ Kemenkeu.” Dia berharap, potensi ini dapat terus digarap dan ditingkatkan serta mampu meningkatkan pengumpulan zakat yang dilakukan Baznas.

Berita Lainnya