Program Bantuan Pemerintah Belum Merata

Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial meminta perbaikan-perbaikan harus segera dilakukan agar reformasi perlindungan sosial untuk rakyat miskin bisa terwujud.

Tempo

Sabtu, 4 Desember 2021

Tren angka kemiskinan di Indonesia pada 10 tahun terakhir cenderung menurun meskipun lambat. Namun, pada tahun 2020 angkanya menanjak hingga titik tertinggi pada September 2020.

Tingkat kemiskinan di Indonesia sebesar 10,14 persen pada Maret 2021, angka ini turun 0,05 persen dibandingkan pada September 2020. Kemiskinan dan ketimpangan merupakan permasalahan klasik yang dihadapi oleh Indonesia.

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 memperparah kemiskinan, hal tersebut terkonfirmasi dari kedalaman kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Pemerintah Indonesia memang telah berupaya untuk melakukan penurunan kemiskinan, tapi ketimpangan masih sangat signifikan mencengkeram laju upaya penurunan kemiskinan.

Pemberian perlindungan bagi penduduk miskin atau rumah tangga miskin (RTM) merupakan amanah konstitusi Indonesia. Amanah tersebut dapat disebut sebagai konsep perlindungan sosial Indonesia dengan tiga fokus utama, yaitu prinsip fundamental keadilan sosial, jaminan sosial, dan standar kehidupan yang memadai.

Koordinator Koalisi, Dika Moehammad, mengatakan skema perlindungan sosial di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial. "Rakyat Indonesia membutuhkan model perlindungan sosial yang kokoh dari negara untuk menghadapi berbagai resiko dampak sosial ekonomi seperti yang terjadi saat ini," kata Dika dalam sambutannya di Seminar Nasional bertajuk 'Reformasi Perlindungan Sosial di Indonesia: Integrasi dan Pelokalan PKH' secara virtual, Selasa, 30 November 2021.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial sepanjang 2020-2021 menunjukkan bahwa skema perlindungan sosial yang diberikan pemerintah pusat masih belum mampu beradaptasi mengatasi risiko kerentanan sosial akibat pandemi. Adapun, program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah masih bersifat melengkapi (complementary) program pemerintah pusat, akibatnya banyak rumah tangga miskin belum mendapatkan manfaat dari bantuan sosial. 

Peneliti Seknas FITRA yang juga anggota Koalisi, Betta A, mengatakan pada tahun 2020, Koalisi melakukan pendataan partisipatif Keluarga Miskin Tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), di Jakarta, tercatat ada 2892 keluarga miskin layak mendapatkan PKH akan tetapi tidak mendapatkan PKH. Kemudian pada Mei 2021, Koalisi melakukan pendataan partisipatif di Bandar Lampung, Kota & Kabupaten Bogor serta Kota Tasikmalaya. 

"Hasilnya tercatat sebanyak 6.306 Keluarga yang layak PKH akan tetapi tidak mendapatkan PKH," kata Betta.

Berikut beberapa temuan koalisi yakni, pertama, masih terjadinya tumpang-tindih program bantuan sosial maupun kelompok sasaran sehingga efektivitas program menjadi buruk. "Selain itu masalah pendataan (exclusion error dan inclusion error) masih sering terjadi, salah satu yang menjadi sorotan baru-baru ini adalah ditemukannya 28.965 PNS mendapatkan bantuan sosial Kemensos," ujarnya.

Kedua, alokasi anggaran untuk program PKH dan BPNT masih rendah. Ketiga, pemerintah daerah belum banyak mengembangkan program pelayanan sosial yang universal. 

Keempat, minimnya keterlibatan masyarakat dalam tahapan pendataan, sehingga sering terjadi salah sasaran dan rawan terjadi konflik kepentingan di daerah. "Bahkan RT/RW sering kali tidak dilibatkan, padahal mereka jauh lebih paham terhadap konsis warganya," kata Betta.

Kelima, lemahnya sistem pengaduan masyarakat di level daerah. Hal ini ditemukan dalam kasus saldo kosong, penahanan kartu, pemotongan bantuan oleh oknum dimana respon dan penanganannya oleh pihak terkait sangat lambat.

Karena itu, Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial merekomendasikan, pertama, perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pusat sampai daerah, agar program bantuan yang ada terintegrasi dan efektif.

Kedua, pemerintah daerah harus berani me-refocusing belanja yang tak penting untuk direalokasikan kebelanja perlindungan sosial. Ketiga, mendorong program inovatif terkait perlindungan atau bantuan sosial di level daerah (PKH Lokal) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keempat, mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses dan tahapan pendataan. Kelima, memperkuat mekanisme pengaduan terkait bantuan sosial baik, yang berasal dari pusat dan daerah. "Karena faktanya informasi dan respon penanganan terhadap pengaduan masih sangat lemah," kata dia.

Berita Lainnya