Jual Barang Palsu, Lapak Daring Akan Ditutup

Masyarakat dihimbau untuk tidak menjual barang-barang ilegal dan lebih hati-hati ketika menerima produk yang berpotensi palsu.

Tempo

Sabtu, 18 September 2021

Jakarta - Shopee Indonesia, Bukalapak, dan Tokopedia akan menutup toko yang terindikasi menjual produk ilegal atau palsu di situs mereka. Aturan ini berlaku sebagai komitmen kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya, menghentikan penjualan dan peredaran barang palsu di situs jual beli daring.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengapresiasi upaya pemilik lokapasar tersebut. Mereka dinilai bisa meminimalisir penjualan barang palsu dan pembajakan karya cipta di situs masing-masing.

“Kami sadar upaya memberantas pelanggaran kekayaan intelektual tidak bisa kami lakukan sendirian. Harus bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Freddy Harris, melalui siaran pers, Selasa 21 September 2021.

Shopee Indonesia, Bukalapak, dan Tokopedia akan membuat peraturan khusus penjualan barang. Tiga lokapasar itu akan mengidentifikasi produk yang dipasarkan serta mengedukasi pelapak serta pembeli di platformnya. Pengguna dianjurkan tidak menjual atau membeli barang palsu. Bila ketahuan penjual akan diberi sanksi tegas: lapak akan ditutup.

Harris mengatakan pemerintah butuh bantuan masyarakat untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual. Terutama pada lapak jual beli daring. Ia berharap upaya yang telah dilakukan Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dapat diikuti oleh lokapasar lainnya.

Bila marketplace sudah komitmen melindungi kekayaan intelektual, lanjutnya, tentu bisa menjaga kepercayaan konsumen yang ingin mendapatkan barang asli. “Dan menumbuhkan rasa aman bagi pemilik produk kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Shopee dan Tokopedia juga telah menggandeng Kepolisian Republik Indonesia. Mereka tergabung dalam Satgas Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk melakukan investigasi jika produk palsu tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat.

“Kami tidak segan melibatkan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penjual yang terindikasi kuat memperdagangkan produk obat/vitamin palsu, terlebih karena berkaitan dengan keamanan dan kesehatan publik,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam siaran resminya, Senin (19/7/2021).

Masyarakat dihimbau untuk tidak menjual barang-barang ilegal dan lebih hati-hati ketika menerima produk yang berpotensi palsu. Masyarakat yang merasa menemukan produk palsu juga dapat melaporkan penjual di halaman Shopee dan Tokopedia.

“Dengan #SelaluAdaSelaluBisa untuk para konsumen, kami terus mengambil langkah nyata untuk melindungi Kekayaan Intelektual, agar para penjual dapat terus mengembangkan bisnisnya dan pembeli bisa mendapatkan produk-produk terbaik,” kata Leontinus Alpha Edison, Vice Chairman and Co-Founder, Tokopedia dalam blog terbarunya.

Sementara itu, Tokopedia telah melakukan upaya untuk melindungi KI sepanjang tahun 2020. Sebanyak 1,9 juta produk yang melanggar KI dan produk palsu telah dihapus dari Tokopedia dan 30 ribu toko yang menjual produk palsu ditutup.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang kekayaan intelektual (KI) tengah menyusun kerjasama dengan berbagai lokapasar untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital. Nantinya, pelapak diminta menunjukkan sertifikat KI dari barang dagangannya sebelum diunggah ke lokapasar.

“Kami tengah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai marketplace untuk memastikan tidak ada peredaran barang palsu yang beredar secara online, mengingat saat pandemi ini penjualan melalui platform digital meningkat,” ujar Anom Wibowo dalam diskusi DJKI bersama United States Trade Representative (USTR) pada 9 September 2021 lalu melalui Zoom Meeting.

DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup/memblokir 456 situs sejak 2018. Tahun lalu saja, DJKI merekomendasikan penutupan 192 situs dan sebanyak 148 situs berhasil ditutup.

Pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia yang ingin keluar dari PWL. Status yang disandangkan USTR pada Indonesia tersebut dinilai dapat menghambat investasi dan pengembangan ekonomi nasional.

Berita Lainnya