Kementerian Perindustrian Optimalkan TKDN Ketenagalistrikan

Nilai impor industri peralatan listrik pada 2019 mencapai Rp116 triliun dan turun menjadi Rp103 triliun pada 2020.

Tempo

Sabtu, 28 Agustus 2021

JAKARTA – Pemerintah mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor ketenagalistrikan sebagai upaya subtitusi produk impor. Berbagai program sudah disiapkan pemerintah. Salah satunya menyediakan 9.000 sertifikat kandungan lokal gratis.

”Seluruh masyarakat dan industri memerlukan listrik yang ketersediaanya terus berlanjut, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut dapat memacu industri dalam negeri untuk menyediakan produk ketenagalistrikan yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu, 29 Agustus 2021.

Kementerian Perindustrian menaruh perhatian besar pada penguatan industri energi listrik. Sebab listrik adalah salah satu sumber energi utama yang digunakan rumah tangga dan industri dalam negeri.

TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa, atau gabungan barang dan jasa. Semakin tinggi persentase artinya, rasio penggunaan produk dalam negeri semakin meningkat berbanding dengan produk impor.

Kementerian mendorong pelaku industri meningkatkan penguasaan teknologi. Sehingga angka kandungan lokal dalam setiap produk ikut bertambah. Ini dilakukan untuk menaikkan kemandirian industri ketenagalistrikan tanah air.

Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam beleid tersebut, kata Agus, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik 35 ribu megawatt dan jaringan transmisi 46 ribu kilometer.

Untuk mewujudkan TKDN di sektor ketenagalistrikan, kata Agus, dibutuhkan sinergi, dukungan, dan keterbukaan dari semua pemangku kepentingan. “Keterlibatan industri dalam negeri sebagai mitra kerja dalam proyek ketenagalistrikan diharapkan bisa berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi dan kapabilitas industri terkini," ujarnya.

Menurut data Kementerian, pada 2019, nilai impor industri peralatan listrik mencapai Rp116 triliun. Sempat mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp103 triliun. Penurunan impor menunjukkan industri pendukung ketenagalistrikan di Indonesia semakin tumbuh dan mampu memenuhi permintaan di pasar domestik.

Saat ini terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat. Produk dengan nilai capaian kandungan lokal di bawah 25 persen berjumlah 413 produk; 25 persen hingga 40 persen mencapai 664 produk; dan melebihi 40 persen terdapat 2.327 produk.

Sepanjang 2018-2021, Kementerian telah memberikan sertifikasi  kepada 40 industri kecil menengah (IKM) yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25 persen. Sebanyak 28 produk diantaranya merupakan peralatan kelistrikan.

Kementerian Perindustrian menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Regulasi dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Agus optimistis kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas. Terutama  untuk mendongkrak kinerja sektor industri nasional.

“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” ujar Agus.

Perlu diketahui, industri peralatan listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan berbagai produk. Baik untuk pembangkit, transmisi maupun distribusi listrik. Produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35 persen.

Produk-produk tersebut dibuat oleh beberapa perusahaan seperti PT Sintra Power Elektrik, PT Trafoindo Prima Indonesia, PT Unelec Indonesia, PT Amtra Electric, dan PT Schneider Indonesia.

Selanjutnya kabel listrik yang juga telah mampu diproduksi oleh banyak produsen, antara lain PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Citra Mahasurya Industries, Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, PT Voksel Electric Tbk, dan PT Jembo Cable Company Tbk.

Beberpa produk kelisitrikan produksi dalam negeri yang tersertifikasi nilai TKDN meliputi pressure vessels (TKDN 15,10-46,80 persen), pompa industri (TKDN 42,80-62,67 persen), transformator (TKDN 22,06-60,35 persen), insulator (TKDN 17,71-54,08 persen), kabel listrik (TKDN 13,17-99,95 persen), panel listrik (TKDN 17,32-75,5 persen), KWH meter (TKDN 27,76-62,54 persen), connector (TKDN 19,52-41,47 persen), isolator (TKDN 63,85-69,45 persen), modul surya (TKDN 41,50-45,50 persen), dan tower transmisi (TKDN 49,24-55,86 persen).

Pemerintah menargetkan implementasi rata-rata TKDN pada semua sektor mencapai 40 persen hingga 2024 mendatang. Menurut dia, pengoptimalan kandungan lokal dapat memberikan multiplier effect  bagi perekonomian nasional. “Termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di tanah air," ujar Menteri Perindustrian.

Berita Lainnya