Guyonan Pembawa Sial
Senin, 16 Agustus 2004
SLAMET Prayogo benar-benar tak menyangka niat melucunya berubah menjadi petaka. Warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, ini dijatuhi hukuman penjara empat bulan, Rabu dua pekan lalu. Gara-garanya, ia dituduh mengganggu ketertiban umum.
Aksi lelaki 41 tahun itu terjadi pada pemilu legislatif 5 April silam. Sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ia kelewat bersemangat membacakan hasil coblosan. Untuk me
...