Ribut vonis
Salim setiawan, 49, dihukum 1 tahun penjara. terbukti menipu dan menggelapkan uang husein fathi shtyah. vonis ini dipalsukan. padahal, vonis asli ada di pengadilan negeri.
Sabtu, 1 Februari 1992
BURUK muka vonis dipalsu. Kali ini dari Purwakarta, Jawa Barat. Ceritanya, dalam perkara Salim Setiawan, 49 tahun, melawan Husein Fathi Shtayh, majelis hakim yang diketuai R.B. Suparmo memvonis Salim hukuman 1 tahun penjara. Guru sebuah SLTP di Purwakarta itu dianggap terbukti menipu dan menggelapkan uang mitra usahanya, Husein. Kendati perkara sumir, karena sidangnya terbuka, vonis 27 November 1991 itu diangkat menjadi berita media cet...