Ralat jambret

Suherman alias man morfin, 23, divonis 8 bulan penjara oleh pengadilan negeri tanjungkarang karena melakukan penodongan. ia sempat raib hampir 2 tahun.

Sabtu, 20 Juni 1992

SALAH kata bisa diralat, tapi salah jambret, ya, masuk penjara. Inilah yang dialami Suherman alias Man Morfin, 23 tahun. Ayah satu anak ini penduduk Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Seharihari, ia tak punya kerja tetap. Istrinya kini pulang ke rumah orangtuanya di Telukbetung. Meski sempat raib hampir dua tahun, akhirnya Man tertangkap, dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonisnya 8 bulan penjara, akhir Mei silam....

Berita Lainnya