Tuntutan ganti rugi radio kenangan

Ny. zaidar menuntut ganti rugi awi sutaryo & yong sauw ken dari toko gembira bandung sebesar rp 2 juta. dianggap telah menukar "radio kenangan" hadiah almarhum suaminya. (ina)

Sabtu, 10 Desember 1983

PERKARA radio rusak, itu memang jadi pekerjaan Awi Sutaryo dan Yong Sauw Ken dari toko radio "Gembira", Bandung. Namun, akhir bulan lalu, mereka harus menghadapi perkara karena radio rusak. Nyonya Zaidar Zakaria - seorang pelanggan toko itu- menganggap mereka telah menukar "radio kenangan", merk National, hadiah khusus dari almarhum suaminya tatkala ia melahirkan anak lelaki, 13 tahun lalu. Karenanya, nyonya itu lantas mengajuk...

Berita Lainnya