Minta dibuatkan prasasti

Rumah l. saragih sidabalok, medan, bakal kena proyek jalan tembus. ia minta uang ganti rugi, tapi ditolak panitia. bila pemerintah tidak mampu membayar, ia ikhlas meberikan, asal dibuatkan prasasti. (ina)

Sabtu, 1 Oktober 1983

RUMAH berdinding beton yang merangkap tempat usaha di JI. Samanhudi 32/6, Medan Baru, Medan, milik L. Saragih Sidabalok, bakal kena rencana proyek jalan tembus Juanda-Katamso-Sisingamangaraja. Ganti rugi yang disediakan panitia sekitar Rp 12 juta, sedang Saragih minta Rp 118 juta lebih. "Permintaan itu tak masuk akal," kata wakil ketua panitia pembebasan tanah Medan, Drs. Zaufi Lubis. Sementara rumah di sekitarnya sudah di...

Berita Lainnya