Diadili gara-gara jaelangkung

Tiga mahasiswi iain imam bonjol diajukan ke pengadilan oleh nefolianti. gara-gara menggunakan jaelangkung untuk mengetahui siapa pencuri cincin emas & sejumlah uang. jaelangkung menunjuk nefolianti.(ina)

Sabtu, 27 April 1985

JAELANGKUNG bisa bikin susah. Tiga mahasiswi Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol minggu-minggu ini diadili di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, gara-gara mempercayai jaelangkung. Mereka - Reni, 21, Nadira, 21, dan Rita, 20 - dituduh mencemarkan nama baik Nefolianti, rekan sefakultas dan seindekosan. Sekali waktu - begitu cerita bermula Reni dan dua kawannya kehilangan cincin emas dan sejumlah uang. Belum lagi diketahui...

Berita Lainnya