Kambing jadi tersangka

Gresik yang berbenah menjadi resik melakukan razia terhadap ratusan kambing yang mengotori kota. pemiliknya diancam hukuman atau denda uang. (ina)

Sabtu, 2 Maret 1985

RAZIA itu tidak tanggung-tanggung. Semua sudut kota, alun-alun, pasar, terminal, diaduk-aduk. Sejumlah 238 tersangka pun tak bisa lari. Dan mereka digelandang ke markas Koramil Kecamatan Gresik dan Kebomas - keduanya di Jawa Timur - akhir Januari lalu. Para tersangka itu dituduh melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban kota. Ancaman hukumannya: kurungan 8 hari atau denda Rp 10 ribu. Namun kesemua tersangka tenang-t...

Berita Lainnya