Tanah berbuah ribut

Kiai muslich,57, memperkarakan kepala desa manggarwetan, grobogan, jawa tengan ke pengadilan. ia dipecat, dituduh mengubah status tanah desa menjadi hak milik.

Sabtu, 25 September 1993

ADA kiai dipecat kepala desa. Ini kejadian di Desa Manggarwetan, Kecamatan Godong, Grobogan, Jawa Tengah. Muslich, 57 tahun, sudah sejak tahun 1963 diperkiai warga setempat. Imbalannya, mirip lurah, dari desa sang kiai dapat tanah bengkok satu hektare. Ia mendirikan sekolah agama sampai sanawiah, setara SLTP, dan telah membesarkan mesjid yang tadinya kecil. Tanah itu berstatus norowito. Menurut Undang-Undang Agraria tahun 1960, tanah itu dapat me...

Berita Lainnya