"barang aneh" di pengadilan

Setiap mau disidangkannya ahmad zonet sumarlan dalam kasus buletin al ikhwan, selalu ada benda-benda berupa: kembang, beras, garam, dan kemenyan di halaman pengadilan negeri yogyakarta. (ina)

Sabtu, 7 Desember 1985

KOK bisa-bisanya ada barang aneh di gedung Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Gedung itu dijaga 24 jam, toh setiap pagi halamannya diwarnai oleh benda-benda ini: kembang warna-warni, beras kuning, dan garam. Itu berlangsung setiap akan disidangkannya Ahmad Zonet Sumarlan, 23, tertuduh kasus pengedar buletin terlarang Al Ikhwan. Letak barang-barang itu: di samping halaman luar gedung, dekat pintu ruang sidang, dan depan pintu ...

Berita Lainnya