Pelacur nenek-nenek

Nenek siti muayanah mufti, 66, jadi pelacur karena kesulitan ekonomi. tertangkap razia dan diadili pn yogyakarta. (ina)

Sabtu, 3 Agustus 1985

HAKIM Siti Muayanah Mufti, dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, sempat tercengang melihat Tukiyem. Wanita tua yang mengaku berusia 66 tahun itu dihadapkan kepadanya dua pekan lalu untuk diadili, dengan tuduhan melanggar Perda: menjadi kupu-kupu malam alias pelacur. Berada di antara 24 rekannya yang sama-sama kena razia, Tukiyem memang tampak lain. Ia tak ubahnya ibu, atau nenek, bagi teman-temannya seprofesi yang umumnya masih be...

Berita Lainnya