Didenda Karena Tak Punya Izin

Nyonya Yayan, 26, breaker yang tak punya izin, di denda Rp 50 ribu. Sering mengganggu polisi yang menggunakan HT.(ina)

Sabtu, 11 Mei 1985

"BREAK, break...." Dan Yayan pun divonis membayar denda Rp 50 ribu, atau hukuman 2 bulan penjara. Oleh Hakim Abunasor Mahfudz dari Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, ibu rumah tangga berumur 26 tahun itu dipersalahkan suka ngebrik, padahal tak punya izin. Bukan hanya itu. Setiap Yayan mengudara, petugas Polsek Selektif Purwokerto kalang kabut. "Polisi yang sedang berkomunikasi menggunakan HT jadi terganggu," ujar seorang da...

Berita Lainnya