Lalat menggugat kepala desa

Said haddad,49, anggota LMD, menggugat kepala desa Sulaiman P.I ke PN Banda Aceh. kades dianggap melanggar UU lingkungan hidup, membangun bak sampah di dekat rumah. puluhan lalat sebagai barang bukti.

Sabtu, 13 November 1993

LALAT diajukan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pertengahan Oktober lalu. Ini buntut kasus kepala desa (kades) mengolok-olok anggota lembaga masyarakat desa (LMD) di kantor Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ingat? (TEMPO, 28 Agustus 1993). Kades Sulaiman P.I. kemudian digugat oleh anggota LMD Said Haddad, 49 tahun. Kesudahannya, Sulaiman didenda Rp 7.500. Said rupanya belum lampias. Sang Kades diperkarakannya lagi, kali ini untuk uru...

Berita Lainnya