Divonis karena menodai sang saka

Guru spmn hotala daud santanu menzinai anak muridnya luciana martins mamakai alas bendera merah-putih. daud divonis bukan karena menodai luciana, tapi karena telah menodai sang merah putih itu.

Sabtu, 11 Januari 1986

KETERLALUAN sekali Daud Santanu itu. Mula-mula, kepada Luciana Martins, ia mengibas-ngibaskan bendera Merah-Putih, sambil bersumpah akan mengawini gadis itu. "Sang dwiwarna ini menjadi saksi!" katanya. Tapi justru karena bendera itu maka ia diseret ke Pengadilan Negeri Dili, Timor Timur. Tuduhan: penodaan Sang Saka Merah Putih. Di situ pula Daud, 45, diganjar satu tahun penjara. Persoalannya, yang terpenting, adalah ini: guru SMP...

Berita Lainnya