Diadili gara-gara masuk kantor polisi

Maryoto hadisupono, 44, diadili pn pacitan gara-gara masuk kantor polisi tanpa seizin kapolsek tegalombo. bermula dari kasus tuntutan gaji buruh-buruh cv setia yang sampai ke tangan polsek.

Sabtu, 11 Januari 1986

MARYOTO Hadisupono, 40, warga Kota Ponorogo, Jawa Timur, ketiban sial. Ia dituduh melanggar pasal 167 dan 168 KUHP karena masuk kantor polisi (Sektor Tegalombo, Pacitan) tanpa izin Kapolsek. Akibatnya, ia diajukan ke Pengadilan Negeri Pacitan, pertengahan bulan lalu. "Apa salah saya? Lho, wong saya sudah lapor piket dan sudah dipersilakan masuk," ujar Maryoto. "Kalau saya lompat pagar lalu memaksa masuk, jelas, saya salah." Awalny...

Berita Lainnya