Oh, cinta

Priyanto divonis 3 bulan penjara karena mencuri celana dalam seorang gadis di jalan pramuka, blitar. priyanto mencuri celana itu karena jatuh cinta kepada gadis tersebut. (ina)

Sabtu, 17 Mei 1986

ADUH, si Pri. Digoda oleh cinta, diganjar tiga bulan penjara. Dan pemuda dari Dukuh Gedok, Kelurahan Ngerbu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu pasrah saja. Hanya, katanya, dalam sidang pengadilan akhir April lalu itu, "Saya tidak bermaksud mencuri. Saya cuma mengambilnya dari jemuran. Saya cinta sama pemiliknya." Priyanto selalu lewat di depan sebuah rumah besar di Jalan Pramuka, di kota itu, waktu berangkat dan pulang kerja. ...

Berita Lainnya