Bebas dituduh mencuri

Pn banjarnegara, jateng, membebaskan ny. mubaliyah dari tuduhan pencurian perabot rumah taryono. taryono melapor polisi karena tidak tahu yang mengambil barang-barang itu bekas istrinya, sebagai barang gono-gini. (ina)

Sabtu, 26 April 1986

BAHWA hakim memutus bebas seorang terdakwa, bukan hal baru. Yang tidak biasa ialah bila jaksanya pun menuntut bebas. Dan itu terjadi dengan terdakwa Ny. Mubaliyah, di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Ja-Teng, akhir Februari yang lalu. Begitu leganya perempuan lugu dari Desa Merdeh itu terhadap vonis pengadilan, sampai-sampai ia tidak berpikir macam-macam misalnya menuntut balik polisi yang telah menahannya beberapa bulan. Akhir ...

Berita Lainnya