Memberaki sumur darso

Machrum, 34, divonis 14 hari penjara, gara-gara memberaki sumur darso, 54, dan mencekik ayam kalkunnya sampai mati.

Sabtu, 22 Februari 1986

BUANG air tentu saja pekerjaan yang halal -- dan harus, bahkan. Tetapi Machrum, 34, penduduk Desa Gumelar Kidul Kecamatan Tambak, Banyumas, baru-baru ini divonis 14 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Banyumas gara-gara itu. Machrum memberaki sumur tetangganya, Darso. Itulah juga mencekik ayam kalkun Darso sampai mati. Sebabnya: Darso melaporkan perbuatan Machrum mencuri ayam kalkun kepada orangtua Machrum. "Itu sih, sudah keter...

Berita Lainnya