Kampanye model soeweno

Soeweno, kakanwil p & k sum-ut selama bulan bahasa 1987 mengenakan denda bagi karyawan yang masih menggunakan bahasa daerah sebesar rp 50 per satu suku kata. uang denda tersebut akan disumbangkan ke pmi.

Sabtu, 28 November 1987

SALAM akrab horas bah tak lagi terdengar di Kantor Wilayah P & K Sumatera Utara. Apa tak ada lagi warga Batak di sana? Bukan. "Setiap pegawai dan tamu yang datang wajib menggunakan bahasa Indonesia," ujar Soeweno, 56 tahun -- Kepala Kanwil. "Yang masih menggunakan bahasa daerah didenda Rp 50 per satu suku kata," ujar ayah dua anak itu kepada Asyadin S.T. dari TEMPO. Menyambut Bulan Bahasa 1987 dan Sumpah Pemuda 28 Oktober lalu, ia ...

Berita Lainnya