Menjawab ceplas-ceplos

Etty, wts yang terjaring petugas tibum, bicara ceplas-ceplos ketika diadili di pn bandung. ketika di vonis harus membayar denda, etty kontan membayar rp 1.000 kepada pak hakim. (ina)

Sabtu, 14 Februari 1987

DI ruang Pengadilan Negeri Bandung. Wanita 24 tahun itu diadili. Mengenakan kaus oblong dan celana panjang ketat, si jangkung berisi ini ceplas-ceplos. Ketika hakim tunggal Djadja Djaelani memanggil namanya, wanita itu menyambut dengan teriak, "Saya yang namanya Etty, Pak." Ditanya tempat tinggalnya, Etty berujar. "Yah, di mana saja, deh. Kadang di emper toko. Atau di jongko-jongko. Jongko, ya semacam kios tempat jualan, Pak. Kada...

Berita Lainnya