Dukun buntut

Roji, panut, asmo, dan barjo, diadili di pn yogyakarta, karena berpraktek dukun ksob dan tssb. ramai oleh para pengunjung yang ingin mendapatkan angka jitu. selama persidangan, berlangsung lucu.

Sabtu, 17 Desember 1988

PENGUNJUNG ruang sidang lantai atas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu pekan lalu, meledak. Hadir sejak pagi, mereka tak sabar menunggu sidang dimulai. Nah, begitu palu diketuk, semua kontan berebut kursi yang paling dekat dengan keempat terdakwa. Roji, Panut, Asmo, dan Barjo diseret ke pengadilan lantaran praktek dukun pomor Porkas alias KSOB dan TSSB, di Jalan Pasar Kembang. "Para terdakwa melanggar Perda Nomor 2 Tahun 1980, y...

Berita Lainnya