Denda untuk sebuah sasaran

Cacu, 22, asal desa situ, sumedang diadili di tingkat rt. pemuda itu nekad memperkosa nenek jamilah. kasusnya tak berbuntut panjang, tapi orang tua cacu harus bayar ganti rugi rp 300 ribu.

Sabtu, 22 Oktober 1988

ENTAH sudah berapa kali Cacu dan Jamilah (dua nama ini tidak persis aslinya) berpapasan. Mereka memang tetangga, penduduk Desa Situ, Sumedang, Jawa Barat. Kedua rumahnya malah berhadapan. Tapi, pagi itu, awal September lalu, papasan mereka jadi lain. Cacu, 22 tahun, hendak jalan-jalan di pagi itu. Jamilah kebetulan hendak ke pancuran untuk membasuh mukanya. Ah, wanita ini hanya mengenakan kain secara sembrono. Dan itu membuat C...

Berita Lainnya