Bukan karena payung

Mujianto, kernet angkutan kota, dijatuhi hukuman denda rp 2500 & membayar biaya perkara rp 1500, karena menyembunyikan payung penumpangnya: sri endah, siswi kelas ii sma bahari, cilacap. mengaku bercanda.

Sabtu, 14 Januari 1989

SEPERTI biasa, Sri Endah, siswi kelas II SMA Bahari, Cilacap, Jawa Tengah, setiap hari berangkat dan pulang sekolah naik angkutan kota. Ia sudah hafal dengan sopir dan kernet di kotanya itu. Begitu juga sopir dan kernet di Cilacap sudah hafal dengan gadis hitam manis ini. Mujianto, kernet angkutan kota yang sore awal Desember lalu itu ditumpangi Sri, mencoba meledeknya. Caranya, begitu Sri Endah naik, payung yang dibawanya dise...

Berita Lainnya