Tamatnya riwayat kumpul

Nyoman kumpul,28, mengadukan i made lembod,48, ke pengadilan. tv-nya disita lembod dkk karena ia tak pernah ikut tabuh rua (acara hindu). hakim justru menyalahkannya, sebab itu bagian dari hukum adat.

Sabtu, 3 Juli 1993

NYOMAN Kumpul namanya. Warga Banjar Petulu di Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, ini kena dadosaan atau kesalahan yang harus didenda karena ia sering abai dalam kegiatan adat di kampungnya. Pria berusia 28 tahun yang sehari-hari perajin ukir itu, menurut sebuah rapat adat, dikenai kewajiban melunasi utang. Dan sebagai jaminan, barang miliknya harus diambil. Tugas ini dilakukan I Made Lembod, 48 tahun, dan I Gusti Nyoman Merta, 20 tahun. Lembo...

Berita Lainnya