Hukum versi batam

Ramli weking dituntut hukuman 1 tahun penjara di pengadilan negeri batam. ia terbukti menyeruduk pagar padang golf milik PT Dwi Setia Indolestari. pagaritu tersodok tak sengaja karena ramli baru belajar menyetir

Sabtu, 26 Februari 1994

INI sebuah kursus hukum lagi dari Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Iskandar Mansyur menuntut Ramli Weking dihukum 1 tahun penjara karena terdakwa telah merusak enam lembar seng pagar lapangan golf Talvas. Kerusakan barang senilai Rp 100 ribu itu, menurut jaksa, telah meresahkan masyarakat -- terutama pemilik padang golf itu -- di PT Dwi Setia Indolestari. Kaitan lapangan golf dan masyarakat dirujuk Pak Jaksa dari hitungan bahwa lapangan ...

Berita Lainnya