Gagal nikah

Pernikahan masal di katedral atambua gagal. alfonso siri, salah seorang pendaftar, tidak mau membayar ke kantor catatan sipil. ia dianggap memperma- lukan pihak gereja.

Sabtu, 30 November 1991

LIMA belas tahun menikah secara adat, Alfonso Siri, 41 tahun, sudah dikaruniai tiga anak. Namun, sebagai penganut Katolik, warga Desa Lemaknen, Atambua, Nusa Tenggara Timur ini masih harus memperoleh keabsahan perkawinan melalui pemberkatan di gereja. Kemudian Alfonso menghadap pengurus Katedral Atambua. Ia mendaftarkan diri mengikuti nikah masal bersama 27 pasangan lainnya yang rencananya diselenggarakan Juli silam. Untuk itu, ia dike...

Berita Lainnya