Indonesiana

Senin, 20 Juni 2005

Gara-gara Memencet Hidung

Jangan sembarangan memencet hidung orang. Salah-salah bisa diseret ke pengadilan seperti Muhammad Amin, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hakim pun bingung mau pakai pasal apa untuk mengadili kasus ini. Sebab, kejahatan memencet hidung orang tak ada dalam daftar jenis tindak pidana dalam KUHP kita.

Kisahnya bermula pertengahan Mei lalu. Amin menjemput anaknya, Tomi, di SD Negeri 8 Kendari. Tepat di depan gerb

...

Berita Lainnya