Dua Tahun Penjara Tak Cukup

Minggu, 12 September 1999

DALAM persidangan kasus tukar guling Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, akhir Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum Fachmi menuntut Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) mendapat hukuman dua tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 28,1 miliar.

Dalam tuntutannya, Fachmi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 sub-a jo Pasal 28 UU No. 3/1971 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan terb

...

Berita Lainnya