Tolak Pesangon untuk Anggota DPR

Minggu, 5 September 1999

Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1999 tentang Pemberian Uang Penghargaan atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR Periode 1997-2002 banyak menimbulkan pro dan kontra.

Mereka yang tidak setuju dengan uang penghargaan sebesar Rp 150 juta itu rata-rata menyatakan, "pesangon" untuk para wakil rakyat itu secara moral tidak bisa diberikan pada saat negara dilanda krisis ekonomi dengan membengkaknya utang. Sebaiknya sebagian anggaran untuk

...

Berita Lainnya