Tonggak untuk Mengubur ’Dendam’ Masa Lalu

Senin, 8 Maret 2004

Menurut Anda, apakah keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan hak pilih kepada bekas anggota PKI tepat?
(27 Februari - 5 Maret 2004)
Ya
62,50%305
Tidak
34,63%169
Tidak tahu
2,87%14
Total100%488

Bekas anggota Partai Komunis Indonesia kini bisa bernapas lebih lega. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, 24 Februari lalu. Pasal itu menjadi batu sandungan bagi siapa saja yan

...

Berita Lainnya