Drop Pasal "Kudeta"!

Minggu, 9 Maret 2003

Setujukah Anda terhadap pasal dalam Undang-Undang TNI yang melegalkan penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan presiden?
(28 Februari - 07 Maret 2003)
Ya
19%176
Tidak
78%692
Tidak tahu
2.1%19
Total100%887

TNI kembali jadi sorotan. Dalam draf Rancangan Undang-Undang TNI yang diajukan ke DPR, terselip ”pasal kudeta”. Dalam Pasal 19 RUU TNI, disebutkan bahwa Panglima TNI berhak mengerahkan pasukan tanpa izin presiden. Kewenangan yang

...

Berita Lainnya