Drop Pasal "Kudeta"!
Minggu, 9 Maret 2003
Setujukah Anda terhadap pasal dalam Undang-Undang TNI yang melegalkan penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan presiden? (28 Februari - 07 Maret 2003) | ||
Ya | ||
19% | 176 | |
Tidak | ||
78% | 692 | |
Tidak tahu | ||
2.1% | 19 | |
Total | 100% | 887 |
TNI kembali jadi sorotan. Dalam draf Rancangan Undang-Undang TNI yang diajukan ke DPR, terselip ”pasal kudeta”. Dalam Pasal 19 RUU TNI, disebutkan bahwa Panglima TNI berhak mengerahkan pasukan tanpa izin presiden. Kewenangan yang
...