Pidana untuk Polisi Perusak Barang Bukti
DUA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian
Minggu, 12 November 2017
Setujukah Anda jika dua bekas penyidik KPK asal kepolisian yang merusak barang bukti catatan suap pengusaha Basuki Hariman dijerat dengan pasal pidana?
|
||
Ya | ||
96,2% | 1.548 | |
Tidak Tahu | ||
0,8% | 12 | |
Tidak | ||
3% | 49 | |
Total | (100%) | 1.609 |
DUA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, diduga merusak dan menghilangkan sejumlah barang bukti perk |