Pidana untuk Polisi Perusak Barang Bukti

DUA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian

Minggu, 12 November 2017

Setujukah Anda jika dua bekas penyidik KPK asal kepolisian yang merusak barang bukti catatan suap pengusaha Basuki Hariman dijerat dengan pasal pidana?
Ya
96,2% 1.548
Tidak Tahu
0,8% 12
Tidak
3% 49
Total (100%) 1.609

DUA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, diduga merusak dan menghilangkan sejumlah barang bukti perk

...

Berita Lainnya