Tidak Perlu Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
BANK Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Aturan ini menjadi acuan terintegrasinya kartu pembayaran nontunai atau duit elektronik (e-money), termasuk biaya isi ulang (top up) kartu.
Minggu, 15 Oktober 2017
Setujukah Anda dengan aturan Bank Indonesia yang memungut biaya top up kartu pembayaran nontunai?
|
||
Ya | ||
7,5% | 97 | |
Tidak Tahu | ||
2,6% | 34 | |
Tidak | ||
89,9% | 1.168 | |
Total | (100%) | 1.299 |
BANK Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Aturan ini menjadi acuan terintegrasinya kartu pembayaran nontunai atau duit elektronik (e-money), termasuk biaya is |