Hakim Membelah Reklamasi Jakarta

Senin, 13 Juni 2016

Tempo.co

Setujukah Anda jika reklamasi Teluk Jakarta dihentikan secara total?
Ya
(49,6%) 1.112
Tidak
(48,5%) 1.087
Tidak Tahu
(1,9%) 42
Total (100%) 2.241

HAKIM Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra pada Selasa pekan lalu. Hakim meminta segala kegiatan reklamasi di sana dihentikan sampai ada putusan inkrah di Mahkamah Ag

...

Berita Lainnya