Tolak Pasal Penghinaan Presiden

Senin, 17 Agustus 2015

Tempo.co

Apakah Anda setuju pasal penghinaan presiden masuk RUU KUHP?
Ya
26,5% 1.157
Tidak
73% 3.188
Tidak Tahu
0,5% 20
Total (100%) 4.365

Pasal penghinaan presiden sejatinya sudah mati. Mahkamah Konstitusi menghapusnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2006. Menurut Mahkamah, pasal itu merupakan warisan Kitab Undang-Undang Hukum Hindia Belanda untuk melindungi raja dan ratu. Setelah pa

...

Berita Lainnya

Surat

Senin, 17 Agustus 2015

Surat

Senin, 17 Agustus 2015

Surat

Senin, 17 Agustus 2015

Surat

Senin, 17 Agustus 2015