Hukum Pengguna Jasa Pelacur

Senin, 25 Mei 2015

Tempo.co

Apakah Anda setuju pengguna pelacur dijerat hukum?
Ya
70,2% 2.362
Tidak
24,2% 813
Tidak Tahu
5,6% 187
Total (100%) 3.362

SWEDIA menerapkan hukuman berat bagi pengguna jasa pelacur untuk mengatasi prostitusi. Melalui Sex Purchase Law, yang terbit pada 1 Januari 1999, mereka yang menjadi konsumen pekerja seks terancam denda 25 ribu krona atau sekitar Rp 39 juta, kerja sosial, atau bui sel

...

Berita Lainnya