Sengaja Dihilangkan

Senin, 26 Oktober 2009

Ayat yang mengatur zat adiktif dalam Undang-Undang Kesehatan hilang meski telah diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat. Ahli kesehatan Kartono Muhammad, yang pertama kali menyuarakan raibnya ayat ini, mengatakan bahwa pengaturan tentang zat adiktif berimplikasi pada industri rokok. ”Ada kemungkinan industri rokok ikut main,” katanya.

Menteri–Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan, ayat tersebut sudah hilang sebelum sampai kantornya. Preside

...

Berita Lainnya