Bila Komputer Sebagai Terdakwa

Kejahatan komputer meluas di berbagai negara. Hukum pidana terlambat merangkum kejahatan tersebut. Di Indonesia dikenakan pasal antikorupsi. Ada pro dan kontra tentang UU khusus kejahatan komputer.

Sabtu, 24 Oktober 1987

KEJAHATAN, kini memasuki komputerisasi. Penangkalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya, kini sekonyong-konyong bagai barang rongsokan. Para pembuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu, di akhir abad ke-19, tentu tak membayangkan bahwa seratus tahun kemudian akan ada kejahatan yang dilakukan melalui komputer. Bahkan hukum pidana yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun belum menyinggung kejahatan dengan "m...

Berita Lainnya