Tembok tebal di kali surabaya
PN Sidoarjo mengadili bambang gunawan yang dituduh mencemarkan lingkungan sungai surabaya. ia divonis bebas murni. hakim menilai perbuatannya bukan tindak pidana, karena tidak menyebabkan pencemaran.
Sabtu, 20 Mei 1989
PEMDA Jawa Timur masih dihadang tembok tebal. Upayanya untuk membersihkan Kali Surabaya kemhali mentok jalan buntu. Misalnya Sabtu pekan lalu, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Gunawan (d/h Oei Ling Gwat) divonis bebas murni. Ia adalah bos pabrik tahu PT Sidomakmur dan peternakan babi PT. Sidomulyo di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Kasus pencemaran lingkungan di Indonesia ini baru pertama kali disidangkan. Jaks...