Wibawa dan Pidana dalam 'Subpoena'

Yang tak memenuhi panggilan DPR bisa dipidana setahun kurungan. Tapi aturan baru yang merupakan bagian dari tata tertib DPR ini ternyata membentur ketentuan hukum tata negara.

Senin, 28 Desember 1998

SEPERTI mobil yang pedal gasnya diinjak dalam-dalam. Begitulah semangat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang kini melonjak tinggi. Para wakil rakyat itu sampai-sampai menuntut adanya sanksi pidana setahun kurungan terhadap mereka yang tak memenuhi panggilan DPR. Hak subpoena milik DPR itu disepakati pemerintah sewaktu bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Kamis dua pekan lalu.

Hak berembel-embe

...

Berita Lainnya