Luput Berkat Modal Asing

Meski menunggak utang Rp 385 miliar, Perdana Multi Finance tak dipailitkan. Namun, belasan kreditur masih waswas, terlebih karena aset debitur juga tidak menjanjikan.

Senin, 28 Desember 1998

KEKAKUAN dan kegalakan peraturan kepailitan agaknya tak mempan terhadap PT Perdana Multi Finance. Rabu pekan lalu, perusahaan yang komisaris utamanya si jago akuisisi, Johanes B. Kotjo, itu ternyata tidak divonis pailit (bangkrut) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan niaga di situ hanya menetapkan penundaan pembayaran utang Perdana sebesar Rp 103 miliar lebih kepada 11 bank krediturnya.

Semula, sebelas kreditur itu merasa yakin bis

...

Berita Lainnya