Qua-qua kalahkan aqua

Majelis hakim PN Semarang menolak gugatan PT Golden Mississipi (produsen aqua), atas PT Indotirta Jjaya Abadi Semarang (produsen qua-qua). aqua tak memenuhi syarat sebagai merk dagang.

Sabtu, 18 Januari 1992

USAHA memonopoli merek air mineral, untuk kedua kalinya, tak bisa dilakukan Aqua. Kali ini, yang "mengkanvaskan" ambisi itu adalah Pengadilan Negeri Semarang. Majelis hakim yang diketuai S.M. Binti, pada sidang Selasa pekan lalu, menolak gugatan PT Golden Mississippi (produsen Aqua), atas PT Indotirta Jaya Abadi Semarang (produsen air mineral merek Qua-Qua). Pemilik Aqua menyeret Qua-Qua ke pengadilan karena menilai perusahaan saingannya ...

Berita Lainnya