Menyiasati "Peradilan" PBB

Para jenderal TNI yang terlibat kasus pelanggaran hak asasi di Timor Timur akan diusut dengan hukum nasional. Tapi, bila melenceng, benarkah peradilan internasional PBB dapat menjaringnya?

Minggu, 12 Desember 1999

TIMOR Timur memang bukan lagi provinsi ke-27 dari Republik Indonesia, tapi masalah Bumi Loro Sa'e masih saja merepotkan pemerintah di Jakarta. Kerepotan terakhir menyangkut penyelesaian hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur. Pemerintahan Abdurrahman Wahid bersikukuh agar kasus-kasus itu diselesaikan dengan hukum Indonesia. Itu berarti, mahkamah internasional versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kelak tak boleh...

Berita Lainnya